Truk dengan dimensi dan beban berlebihan atau Over Load Over Dimension (ODOL) kerap dituding menjadi sumber kerusakan jalan dan kecelakaan di Indonesia. Untuk itu, kini pemerintah coba melarang kehadirannya.
Hal ini juga didukung oleh pihak APM truk di Indonesia. Seperti dikatakan Attias Asril selaku GM Marketing PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) yang menyatakan jika banyak kelebihan yang ditawarkan jika kendaraan niaga membawa beban dan ukuran yang normal.
“Bukan hanya dari segi keselamatan saja, tetapi juga dengan adanya peraturan ODOL ini, sebuah kendaraan komersial menjadi lebih sehat, perawatan lebih mudah, kendaraan tidak mudah rusak, dan nilai kendaraan lebih terapresiasi dengan fungsi sebagaimana mestinya,” katanya dari rilis resminya Jumat (23/10).
Selain dukungan APM, pihak terkait juga gencar melakukan sosialisasi. Seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur lewat acara Sosialisasi dan Pelaksanaan Normalisasi Kendaraan Bermotor 22 Oktober lalu.
Kegiatan ini dilakukan guna mendukung peraturan pemerintah. Yaitu berdasarkan Surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 4294/AJ 501/DRJD/2019 tentang pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan.
Deklarasi yang diikuti oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, Dirlantas Polda Jatim, Kepala BPTD XI Jatim dan Kepala Dishub Jatim.
Lalu DPD IPKBI Jatim, Aptrindo Jatim, DPD Askarindo Jatim, serta DPD Organdi Jatim Asosiasi Logistik Indonesia Jatim, sepakat untuk mendukung sepenuhnya penegakan hukun dalam rangka ZERO ODOL di area Jawa Timur.