Setelah hampir 5 bulan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, akhirnya Gage kembali dijalankan mulai 3 Agustus 2020 mendatang. Peraturan ganjil genap ini tidak diberlakukan sejak Maret 2020 sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia.
Untuk implementasi dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, ruas jalan, sampai masalah sanksi dan hukumnya. Dikutip dari Antara(30/07) tanggal ganjil untuk mobil yang memiliki pelat ganjil, begitu juga sebaliknya. Pembatasan ganjil genap ini tidak berlaku sepenjang hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Foto: Jason
Sedangkan untuk wilayahnya pun masih sama, yakni pada 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Sebelumnya, sempat diwacanakan tidak hanya kendaraan roda empat, tetapi roda dua pun akan diberlakukan ganjil genap. Sesuai dengan ketentuan, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Hampir 5 bulan pembatasan kendaraan ganjil genap dihapuskan mulai dari tanggal 19 Maret lalu seiring merebaknya wabah virus Covid-19. Hal ini bertujuan agar masyarakat berpindah dari moda transportasi umum ke kendaraan pribadi.