Pemblokiran nomor kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat pemilik telah menjual mobilnya. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari pajak progresif pada mobil yang dimiliki.
Nah, kali ini ada kabar baik bagi Anda yang ingin memblokir nomor kendaraan Anda. Karena melapor jual kendaraan bermotor kini dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk di upload sebegai berikut :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id.
Setelah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id, maka selanjutnya hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
Mudah bukan? Segera blokir kendaraan Anda yang sudah terjual untuk menghindari pajak progresif.