Pemerintah Indonesia mulai memperhatikan eksistensi kendaraan ramah lingkungan, teruama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Kabar terbarunya mengenai penggunaan pelat nomor baru khusus KBL, tak terkecuali angkutan umum seperti bus.
Rencananya, pada bagian pelat nomor akan diberi warna khusus yang menandakan jika kendaraan tersebut bermotor listrik. Dengan perbedaan warna tersebut nantinya akan memudahkan kepolisian mau pun pihak lain untuk mengidentifikasi kendaraan,.
"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini (mobil listrik) ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda, TNKB-nya," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dikutip dari Otodriver (28/1).
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Di mana kendaraan listrik akan banyak mendapat keuntungan.
Sayangnya, selain pelat nomor, belum ada wacana untuk mengistimewakan bus listrik, seperti insentif tarif, atau lainnya. Seperti diketahui, saat ini baru ada tiga unit bus listrik di Jakarta. Salah satunya BYD, yang akhir tahun lalu baru saja diujicoba di Monas, Jakarta.