Tidak mau ketinggalan dengan kemajuan teknologi, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) memperkenalkan Surat Izin Mengemudi canggih yang dinamakan Smart SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Refli Andri menjelaskan kalau Smart SIM ditanamkan chip untuk menyimpan data-data pemilik.
"Sekarang ada Smart SIM dengan kelebihannya adalah, yang pertama, semua forensik kepolisian ada di sini. Di dalamnya ada chip, dengan kapasitas tertentu yang sudah kita siapkan. Sehingga nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, semua ada pada kartu itu," terang Refli dalam video singkat yang dikeluarkan akun resmi NTMC Polri.
Dia melanjutkan kelebihan lain dari Smart SIM ini, yaitu pencatatan pelanggaran yang dialkukan pemilik SIM yang terintegrasi. "Tercatat secara otomatis dan online juga dan real time juga dan kita juga bisa mengingatkan kalau pengemudi sudah malkukan pelanggaran-pelanggaran itu pada saat kita melakukan evaluasi," tambahnya.
Terakhir, keunggulan kartu SIM pintar ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran alias sebagai uang elektronik. Dijelaskan Refli kalau hasil kerjasama dengan BNI memungkinkan Smart SIM untuk menyimpan saldo hingga maksimal Rp 2 juta yang dapat digunakan untuk pembayaran uang tol, kereta, dan sebagainya.
Selain benefit-benefit di atas Smart SIM juga dihadrikan dengan tampilan yang berbeda. Bukan hanya untuk meningkatkan dari segi estetika tapi juga untuk menunjang kemanan. "Mungkin bisa dibandingkan sim lama dan baru. Jadi ini security tingkat tinggi, tidak bisa dipalsukan, tidak bisa dicontoh, tidak bisa dimodifikasi oleh siapapun. Banyak pembedanya di situ. Fotonya pun ada dua, jadi ada foto utama dan foto security-nya," terang dia.
Sampai sejauh ini Smart SIM baru memasuki tahap soft launching dan rencanya baru akan diluncurkan ke masyarkat, grand launching, pada 22 September mendatang, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.