Belakangan sedang ramai perdebatan mengenai aturan larangan merokok, mendengarkan radio, musik, atau televisi (untuk pengguna kendaraan roda empat) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kali ini kami berusaha mendalami soal larangan merokok sambil mengemudi. Tak hanya melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, ternyata lebih banyak lagi kerugian yang dapat ditimbulkan.
Telah ditetapkan denda bagi yang melanggar dengan nominal Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Merujuk dari pasal tersebut, merokok merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. "Mengemudi itu sudah kegiatan multi tasking, maka jangan ditambah lagi dengan pekerjaan merokok karena kedua tangan tidak pada kemudi dan konsentrasi sebagian digunakan untuk menikmati rokok," ujar Reza Hardian, Instruktur DeID Defensive Indonesia.
Tak hanya sebagai distraksi, rupanya merokok sambil mengemudi dengan kaca terbuka di dalam mobil justru dapat menyebabkan kantuk. Padahal mayoritas orang awam berpendapat bahwa merokok dapat mengusir kantuk ketika mengemudi. Dr. Taka Budaya, M.Kes berpendapat, "Saat manusia bernafas normalnya menghirup O2 (oksigen) dan menghembuskan CO2 (karbon dioksida), ketika merokok dalam kondisi mobil berjalan dengan kaca terbuka, unsur O akan terikat oleh udara dan menyisakan CO (karbon monoksida) yang terjebak dalam kabin karena turbulensi."
Karbon monoksida merupakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian jika dihirup dalam jumlah banyak oleh manusia. "Meskipun jumlahnya tak banyak, karbon monoksida yang dihasilkan saat merokok sambil mengemudi tersebut dapat melemahkan kinerja otak setelah zat tersebut masuk ke paru-paru dan diikat oleh darah yang membawanya ke otak. Hal inilah yang justru membuat semakin sering merokok sambil mengemudi, semakin mengantuk," tambah Dr. Taka.
Kerugian lainnya juga berasal dari bara api rokok yang terbang dapat menyebabkan kebakaran di interior mobil atau melukai pengendara kendaraan lainnya yang melintas ketika bara api terbawa ke luar jendela.
Ternyata merokok saat mengemudi tak hanya berpotensi terkena denda, tapi juga mengundang kantuk, mengganggu konsentrasi hingga menyebabkan kecelakaan dan tentu merugikan pengguna jalan lainnya. "Jika pun Anda harus merokok, ada baiknya untuk menepi sejenak untuk membuatnya jadi lebih aplikatif sekaligus melaksanakan aturan berhenti setiap 4 jam mengemudi," tutup Reza.