Salah satu keunggulan mobil listrik adalah kehematan bahan bakar yang bisa diperoleh. Bukan cuma itu, ramah pada lingkungan yang bisa dilakukan pada mobil ini adalah rendahnya kebisingan mesin.
Tapi ternyata hal tersebut menjadi masalah menurut pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Darat mengatakan tengah mengkaji aturan mobil listrik harus memiliki suara.
"Untuk suara mobil listrik sedang kami diskusikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, apakah electric vehicle ini harus ada suara atau tidak, sih? Kalau perlu, seperti apa suaranya? Karena kita (masyarakat Indonesia) terbiasa dengan suara (kendaraan)," kata Sigit yang kami temui di Plaza Indonesia, Senin, 24 September 2018.
Pasalnya, rendahnya suara ketika mobil listrik melaju dianggap berpotensi menimbulkan bahaya terhadap pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. "Di beberapa diskusi, ketiadaan suara pada mobil listrik itu menjadi masalah. Karena kita kan pasti akan kaget kalo tiba-tiba di belakang ada mobil berjalan tapi tidak ada suaranya," imbuh Sigit yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat tahun 1987 itu.
Adanya suara pada setiap mobil sendiri memang telah tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 23 ayat (3). Sigit menyebut bahwa mobil listrik yang akan dijual di Indonesia diproyeksi punya kebisingan minimal sampai 50 desibel.
"Kalau mobil biasa pasti di atas itu (50 desibel)," kata Sigit. Maka normalnya, mobil listrik yang akan lalulalang di tanah air akan tetap lebih rendah kebisingannya dibanding mobil bermesin konvensional.
Mobil listrik sendiri memang belum banyak terlihat lalulalang apalagi memenuhi jalanan Indonesia. Deru kebisingan mobil bermesin pembakaran dalam alias konvensional masih menguasai tanah air, walau gema rencana mobil listrik terus digaungkan pemerintah maupun pabrikan.