Setelah Asian Games 2018 berakhir pada 2 September 2018 kemarin, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap di Jakarta akan diperpanjang. Dilansir dari berbagai sumber, peraturan tersebut diperpanjang dari tanggal 3 September-13 Oktober 2018 selama Asian Para Games 2018 digelar.
Namun sedikit berbeda dengan peraturan ganjil genap selama Asian Games berlangsung, pembatasan ganjil-genap selama Asian Para Games hanya berlaku pada hari Senin dan Jumat dan libur nasional. Selain itu terdapat beberapa ruas jalanan yang tidak diberlakukan peraturan tersebut.
Ruas jalan dengan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap
-Jalan Medan Merdeka Barat
-Jalan M.H Thamrin
-Jalan Jenderal Sudirman
-Jalan Gatot Subroto
-Sebagian Jalan S. Parman (mulai dari simpang Jl. Tomang Raya- Jl. KS Tubun).
-Jalan Jenderal M.T Haryono
-Jalan H.R Rasuna Said
-Jalan Jenderal D.I Panjaitan
-Jalan Jenderal Ahmad Yani
-Sebagian Jalan Benyamin Sueb mulai dari bundaran angkasa sampai dengan kupingan Ancol.
Perlu diingat, sanksi bagi para pelanggar akan mulai dijalankan dengan ditindak sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penindakan tersebut, pelanggar akan diberikan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.