Beranda Berita

Pajak Mobil Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran 2017? Jangan Khawatir, Denda Dihapus!

Berita
Penulis: Hariawan Arif
Kamis, 29 Juni 2017 10:00 WIB
Berita - Pajak Mobil Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran 2017? Jangan Khawatir, Denda Dihapus!
Bagikan ke:

Kabar bagus bagi para pemilik mobil yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikarenakan tanggal jatuh temponya masuk ke libur lebaran 2017, yakni sejak 22 Juni hingga 2 Juli 2017. Pasalnya bagi Anda yang telat membayar PKB karena masuk di tanggal itu tidak akan dikenakan denda!

Pelayanan Samsat Polda Metro Jaya sendiri baru akan buka kembali pada 3 Juli 2017 dan berdasarkan surat edaran dari Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa semua kendaraan yang tanggal jatuh temponya berada di tanggal libur tersebut akan bebas dari denda.

Foto - Pajak Mobil Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran 2017? Jangan Khawatir, Denda Dihapus!

Selain dihapusnya denda seperti yang disebut di atas, inilah poin-poin yang disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai pembayaran PKB terkait libur Lebaran 2017:

1.Hari terakhir pelayanan yaitu Kamis, 22 Juni 2017 dan akan buka pelayanan kembali pada Senin, 3 Juli 2017.

2. Bagi Wajib Pajak yang masa berlaku pajak/masa jatuh temponya bersamaan dengan pelaksanaan libur cuti bersama tidak dikenakan denda jika dibayarkan pada hari pertama pelayanan pajak yaitu 3 Juli 2017. Khusus Samsat Wilayah Propinsi Banten tidak dikenakan denda pajak karena sedang diberlakukan program penghapusan denda oleh Gubernur.

3.Untuk menghindari penumpukan pembayaran pajak kendaraan pada 3 Juli 2017, nanti wajib pajak dapat membayar pajak tahunan kendaraan di Gerai, Corner, Samling, e-samsat dan Drive Thru di wilayah masing-masing

#samsat

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.