Jakarta Siap Terapkan Tilang Pakai CCTV, Kepolisian Segera Sosialisasi

Jakarta Siap Terapkan Tilang Pakai CCTV, Kepolisian Segera Sosialisasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah menyetujui penerapan hasil rekaman kamera CCTV menjadi bukti tilang. Dengan persetujuan tersebut, akhirnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana untuk mulai melakukan sosialisasi tilang CCTV.

Namun sebelum mulai sosialisasi, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilahkan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nantinya bukti rekaman CCTV tersebut digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

"Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra yang dikutip dari laman NTMCPolri (19/10).

 

 

Halim menjelaskan bahwa sudah banyak pihak yang mendukung sistem ini untuk segera dilaksanakan. Namun, sebelum diterapkan harus ada sosialisasi dengan baik kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan soal penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto.

Salah satu Undang-Undang ada pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Selanjutnya, menurut Pasal 272 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan: “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com