Akibat kemacetan parah yang terjadi di libur panjang Maulid Nabi serta Natal pada beberapa ruas jalan tol sejak Rabu 23/12 kemarin, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terbitkan larangan melintas bagi truk besar jelang akhir tahun. Mestinya, dengan aturan ini lalu lintas baik di dalam maupun luar kota saat liburan Tahun Baru minggu ini bakal lebih lancar.
Sekaligus laranga tersebut dikeluarkan guna kelancaran angkutan Natal dan Tahun Baru yang akan kembali ke ibukota awal tahun mendatang. Dalam siaran pers yang dilansir oleh Kementerian Perhubungan, institusi ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015, tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.
Dalam surat tersebut tertera beberapa jenis angkutan barang yang dilarang melintas antara lain pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, truk kontainer dan trailer dan truk pengangkut dengan sumbu roda lebih dari dua atau tronton. Sementara yang masih boleh melintas antara lain truk pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, truk pembawa bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, truk pengangkut benda pos atau ekspedisi dan ekspor impor dengan tujuan dari dan ke pelabuhan seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak dan Makassar.
“Secara khusus yang mendapat prioritas adalah pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda jalan darat dipersilahkan melintas,” terang Jonan. Aturan tersebut berlaku selama lima hari terhitung mulai Rabu 30 Desember 2015 hingga Minggu 3 Januari 2016.