Tilang Elektronik CCTV Bisa Tangkap Mobil Berpelat Luar Daerah Mulai Tahun Depan

Tilang Elektronik CCTV Bisa Tangkap Mobil Berpelat Luar Daerah Mulai Tahun Depan

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang CCTV di Jakarta yang sudah resmi berlaku sejak 1 November lalu sempat dikabarkan belum bisa melakukan tilang elektronik untuk mobil berplat luar Jakarta. Hal itu dikarenakan keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Jadi kendaraan-kendaraan selain pelat B yang melakukan pelanggaran masih ditilang dengan dengan cara manual menggunakan petugas di lapangan. Namun kini Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sistem E-TLE akan ada penyempurnaan mulai tahun 2019.

 

“Tahun depan, 1 Januari 2019, (sistem tilang elektronik) kami koneksikan dengan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Karena itu, seluruh kendaraan yang ada di Jakarta nantinya bisa kami deteksi,” ucap Komisaris Besar Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikutip dari ntmcpolri.info

Untuk saat ini tilang elektronik sekarang hanya diterapkan di persimpangan Sarinah plus Patung Kuda dengan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dengan mengandalkan empat kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari China. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengadaan 81 kamera CCTV tambahan untuk penerapan tilang elektronik di 25 ruas jalan di Jakarta.

Dengan sistem E-TLE diharapkan tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat selama mengendarai kendaraan bisa meningkat. Ketertiban berkendara diharapkan tidak hanya di kawasan penindakan E-TLE tapi di semua ruas jalan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com