Nambal Ban Boleh Saja Namun Harus Perhatikan Hal ini

Nambal Ban Boleh Saja Namun Harus Perhatikan Hal ini

Sering kali kita menghadapi kondisi ban bocor terkena paku atau benda asing lainnya. Idealnya, dilakukan penggantian ban yang bocor tersebut dengan yang baru. Namun, tentunya hal ini akan memberatkan dari sisi biaya. Sehingga melakukan penambalan ban pun menjadi suatu hal yang jamak dilakukan.

Lalu apakah penambalan ban tersebut diperbolehkan oleh pabrikan ban?

 

“Penambalan ban, khususnya tipe ban tubeless masih diperbolehkan. Namun harus dilihat juga posisi dan kondisi bagian yang bocor tersebut,” jelas Zulpata Zainal  Manager Gajah Tunggal On Vehicle Test (OVT) saat dihubungi beberapa waktu lalu.

“Sejauh ‘luka’ tidak merusak konstuksi ban masih diperbolehkan. Dan cara tambal ban yang benar sangat menentukan hasil yang optimal pula,” sambungnya.

Pak Zul mengatakan bahwa tidak ada batasan untuk jumlah tambalan dalam sebuah ban. “Sejauh hasil tambalannya baik, tidak bocor lagi dan tidak membuat masalah yang lain seperti vibrasi ataupun kerusakan telapak ban akibat proses tambalnya, oke saja ,” imbuhnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi ban yang ditambal harus baik juga. “Ban yang ditambal harus dalam kondisi karet dan konstruksi yang masih baik,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com