Menjual mobil adalah salah satu cara mengganti mobil lama dengan keluaran terbaru jika Anda tak punya uang lebih. Tapi pernah kah Anda terpikirkan untuk melelang mobil Anda ketimbang menjualnya secara konvensional?
Melelang mobil memang bisa dikatakan adalah bukan cara yang umum. Namun kali ini kami akan sajikan tata cara melelang mobil dengan benar.
Seperti yang dikabarkan salah satu penyedia jasa lelang, Ibid-Balai Lelang Serasi (25/10), proses melelang mobil Anda ternyata cukup mudah. Setidaknya prosesnya terbagi jadi 7 langkah.
Alur penitipan aset untuk dilelang di IBID:
1. Penitip dari perusahaan maupun perorangan memberikan informasi tentang
objek.
2. Persiapkan aset yang akan dilelang beserta kelengkapan dokumen, yaitu
surat-surat terkait aset, surat pernyataan kepemilikan aset, dan surat kuasa
(memberikan kuasa kepada IBID untuk menjual aset).
3. Setelah itu, IBID akan melakukan pengecekan aset tersebut.
4. Penitip dan IBID akan melakukan kesepakatan harga jual terendah
(benchmark price).
5. IBID kemudian mengurus perizinan lelang ke Pejabat Lelang dan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara.
6. IBID akan melakukan aktivitas pemasaran dan promosi sampai menjalankan
proses pelelangan.
7. Jika aset telah terjual, penitip akan mendapatkan uang hasil pelelangan.