Awas, Ini Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Mulai 1 Agustus 2018

Awas, Ini Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Mulai 1 Agustus 2018

 Aturan ganjil genap terbaru sedang dalam masa uji coba dan kini sudah berjalan selama hampir empat pekan di wilayah Jakarta. Jika sebelumnya tak ada sanksi apapun kepada pelanggar, namun per 1 Agustus 2018 nanti, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

Berdasarkan Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan tegas yang akan diberikan kepada pelanggar adalah akan dikenakannya sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000,-.

 

Seperti diketahui, aturan perluasan aturan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka menyambut perhelatan akbar Asian Games 2018. Selain perluasan wilayah, waktu sistem ganjil genap juga diperpanjang karena kini berlaku pada hari Senin sampai Minggu, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut beberapa ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10.Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11.Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12.Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com