Satu Bulan Lagi Jakarta Akan Terapkan Tilang Tak Lulus Uji Emisi
Uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan
Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.
Peneguran dilakukan dan tindakan tilang manual menjadi opsi terakhir.
Terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang membuat kebijakan ini dilakukan.
Tidak sedikit pengguna jalan tol yang kekurangan saldo E-Toll saat arus mudik.
Tilang elektronik tetap berjalan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Tilang elektronik dikirim ke alamat, bukan melalui Whatsapp
Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.