Satu Bulan Lagi Jakarta Akan Terapkan Tilang Tak Lulus Uji Emisi

Satu Bulan Lagi Jakarta Akan Terapkan Tilang Tak Lulus Uji Emisi

Uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan

Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

ETLE Masih Jalan, Tilang Manual Opsi Terakhir dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

ETLE Masih Jalan, Tilang Manual Opsi Terakhir dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Peneguran dilakukan dan tindakan tilang manual menjadi opsi terakhir.

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Tilang Manual Kembali Berlaku

Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Tilang Manual Kembali Berlaku

Terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang membuat kebijakan ini dilakukan.

Biar Tak Macet, Pastikan Saldo E-Toll Saat Arus Balik Tercukupi

Biar Tak Macet, Pastikan Saldo E-Toll Saat Arus Balik Tercukupi

Tidak sedikit pengguna jalan tol yang kekurangan saldo E-Toll saat arus mudik.

Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

Tilang elektronik tetap berjalan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kenapa Belum Terdengar Tilang Emisi Gas Buang?

Kenapa Belum Terdengar Tilang Emisi Gas Buang?

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.

Waspada Modus Penipuan Baru Dengan Aplikasi Tilang Melalui Whatsapp

Waspada Modus Penipuan Baru Dengan Aplikasi Tilang Melalui Whatsapp

Tilang elektronik dikirim ke alamat, bukan melalui Whatsapp

Polri Kembangkan Pesawat Tanpa Awak, Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Polri Kembangkan Pesawat Tanpa Awak, Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.

CarReview.id

    Otorider.com