BBN DKI Jakarta yang Naik Tidak Pengaruhi Penjualan BMW
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik.
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta naik.
BBNKB wilayah DKI Jakarta kini menjadi 12,5 persen.
Aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 2019 membuat Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenai tarif pajak.
PPnBM mobil hybrid berkisar antara 1,995 persen sampai 30 persen begantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas mesin mobil.
Tarif PPnBM baru akan diterapkan dua tahun lagi, akhir Oktober 2021.
Sedan yang tidak lagi didiskriminasi dan LCGC yang mulai dikenai tarif pajak barang mewah.
Beberapa model termurah yang dijual pabrikan mendapat kenaikan harga yang cukup signifikan. Mobil apa saja yang mendapat kenaikan harga?
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.
Dengan kenaikan BBN-KB menjadi 12,5%, dipastikan harga on the road mobil di DKI Jakarta mengalami kenaikan.
Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentunya menjadi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.