Penggunaan Mobil Listrik Masih Banyak yang Ragu
Mobil ramah lingkungan itu di Indonesia dinilai lebih lambat dibanding di pasar global.
Mobil ramah lingkungan itu di Indonesia dinilai lebih lambat dibanding di pasar global.
Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak motor tahunan
Kepala Bagian Kendaraan, Biro Umum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) Masduki mejabarakan kendaraan listrik tersebut terdiri atas empat merek.
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Para insinyur mendesain DFSK Gelora dengan memperhatikan berbagai aspek yang dibutuhkan oleh konsumen
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling dan hanya berlaku di kantor Samsat induk
Modifikasi kendaraan bermotor menjadi wadah bagi pelaku usaha bengkel konversi kendaraan listrik.
Konsep yang akan dihadirkan mulai dari kendaraan daur ulang hingga perkotaan.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.
Target baru yang direncanakan akan memproduksi 600 ribu BEV sampai tahun 2025.