Aturan Kendaraan Listrik Rampung Paling Lambat Agustus 2020
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi kendaraan listrik yang tertuang dalam Perpres No 55 tahun 2019 dan aturan pajak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Pemerintah telah mengeluarkan regulasi kendaraan listrik yang tertuang dalam Perpres No 55 tahun 2019 dan aturan pajak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019.
Pabrik ini adalah hasil kerja sama antara perusahaan Tiongkok, Indonesia dan Jepang.
Jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?
Kementerian Perindustrian menerima hasil riset dan studi mobil listrik atas dukungan Toyota Indonesia.
Bahkan Kementerian Perindustrian mengapresiasi hal langkah ini.
"Ini menunjukkan bahwa kita sudah mampu melakukan pendalaman struktur industri di Indonesia yang sangat dalam dengan penggunaan lokal konten yang tinggi”
Menurut Menteri Perindustrian, telah dilakukan koordinasi dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian fasilitas insentif mobil ramah lingkungan.
Kemenperin pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait dalam melakukan pembahasan fasilitas insentif tersebut.
Kementerian Perindustrian mengaku telah dapat respon positif dari Gaikindo dan siap memberikan beberapa keringanan.
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk yang membuat sebuah bahan plastik tanpa campur tangan luar negeri, resmi menyuplai bahan tersebut untuk Toyota Indonesia.
Skema pajak berdasarkan emisi kian mendekati realita. Setidaknya sudah ada usulan dan pengkajian lebih matang dari Kemenperin sebelum memberlakukannya. Mobil apa saja yang bakal jadi lebih murah?