Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang
Setelah direncanakan akan diberlakukan, banyak masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.
Setelah direncanakan akan diberlakukan, banyak masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.
Pentingnya mengetahui apa saja hal-hal yang perlu diwaspadai ketika berkendara di jalan tol.
Sebelum Jakarta, kota-kota dari seluruh dunia ini juga lebih dahulu menerapkan ERP, kebijakan dan tarifnya pun berbeda-beda.
Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju selebihnya akan menolak.
Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, Kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
Jasa Marga melansir fitur baru yang memudahkan pengguna jalan tol untuk melihat titik-titik kemacetan dan lainnya.