Ganjil Genap Masih Belum Berlaku
Pembatasan kendaraan bermotor dengan skemag ganjil genap belum diberlakukan di DKI Jakarta.
Pembatasan kendaraan bermotor dengan skemag ganjil genap belum diberlakukan di DKI Jakarta.
Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, sistem ganjil genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor.
Mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diperpanjang, maka sistem GaGe di beberapa wilayah juga kembali ditiadakan.
Sehubungan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB,
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap yang semula ditetapkan hingga 19 April 2020, kini diperpanjang hingga 23 April.
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap diperpanjang hingga 19 April 2020.
Tanggal 31 Desember 2019 tentunya menjadi hari persiapan bagi masyarakat untuk menghadapi pergantian tahun.
Aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR MPR membuat sejumlah ruas jalan di sekitar gedung tersebut harus dialihkan.
Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.
Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.
Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.