Beranda Tips

Mobil Kena Gempa dan Tsunami, Ketahui Lagi Jenis Asuransi

Tips
Selasa, 2 Oktober 2018 13:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif
Tips - Mobil Kena Gempa dan Tsunami, Ketahui Lagi Jenis Asuransi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Gempa bumi dan tsunami yang terjadi di kota Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu kerugiannya adalah mobil-mobil pribadi yang terseret arus tsunami dan hingga akhirnya rusak parah.

Banyak masyarakat yang melindungi kendaraan bermotornya dengan asuransi saat ini. Namun apakah risiko itu dilindungi perusahaan asuransi? Semua itu kembali lagi kepada para pemegang polis saat memilih jenis asuransi untuk melindungi kendaraannya.

Mungkin bagi Anda yang baru ingin mengklaim asuransi untuk mobil Anda yang terkena imbas kejadian alam tersebut atau bahkan baru berencana mengambil asuransi untuk mobil Anda, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui sebelumnya mengenai jenis asuransi.

BACA JUGA

OtoDriver pun mengumpulkan dari berbagai sumber. Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih untuk melindungi mobil Anda, yaitu:

1. Total Loss Only (TLO)

Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi kerusakannya  melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Jika Anda memilih TLO, ada jaminan kerugian jika kendaraan hilang dicuri (bukan penipuan kendaraan).

2. Comprehensive

Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Namun, di dalam regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi. Khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan.

Jika Anda ingin perlindungan terhadap mobil Anda lebih optimal dari beberapa faktor di atas, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda. Perluasan ini meliputi:

• Kerusuhan, Huru-hara 

• Angin topan, badai, banjir & tanah longsor 

• Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi 

• Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Jadi, mobil yang terlindungi asuransi saat terjadi bencana adalah dengan menggunakan jenis asuransi Comprehensive yang memiliki perluasan jaminan. Jenis asuransi TLO tidak bisa untuk diklaim karena terkena dampak gempa atau tsunami, maka tidak bisa klaim asuransi.

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Asuransi Kecelakaan Bencana Tips
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
4 Langkah Tepat Yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil Baru

3 tahun yang lalu


Tips
Mobil Kena Gempa dan Tsunami, Ketahui Lagi Jenis Asuransi

6 tahun yang lalu


Tips
Seberapa Pentingnya Asuransi Untuk Mobil Baru?

6 tahun yang lalu


Tips
Perhatikan, Inilah Hal-hal Yang Tidak Bisa Ditanggung Asuransi All Risk

8 tahun yang lalu


Berita
Jokowi: Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Belum Dibahas

7 bulan yang lalu


Berita
Beberapa Risiko yang Tak Ditanggung Asuransi Kendaraan, Apa Saja?

1 tahun yang lalu


Berita
Sambut 55 Tahun di Indonesia Tahun Depan, Mitsubishi Berikan Promo Legit Di GJAW 2024

3 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Ganti Baru Creta Konsumen yang Rusak Kecelakaan

7 bulan yang lalu


Terkini

Berita
GWM Pertimbangkan Jual Mobil Diesel Di Pasar Indonesia

22 menit yang lalu


Berita
Auto Shanghai 2025: Pusat Otomotif Dunia Pindah Ke Tiongkok!

1 jam yang lalu


Tips
Kecelakaan Karena Pengemudi Mabuk Termasuk Pidana

22 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Pamerkan Konsep V-Class EV Di Auto Shanghai 2025

23 jam yang lalu


Truk
Isuzu Terus Gelorakan Semangat Hari Kartini

1 hari yang lalu