Kejadian penggunaan plat nomor palsu terjadi. Kali ini dilaporkan ada Mitsubishi Pajero Sport yang memakai plat nomor unik, yakni SN 45 RSD. Mobil tersebut ditangkap di ruas Tol Cawang, Jakarta.
Disebut plat palsu karena jelas, dari kombinasi huruf dan angka tersebut, tidak akan ditemukan nomor registrasi yang sah dari mobil tersebut. Selain itu, tak ada kode awal SN di wilayah mana pun di Indonesia. Kabarnya pemilik Pajero Sport merupakan anggota kerajaan fiktif, Sunda Empire.
Tapi lupakan dulu soal mobil asal Sunda Empire itu. Karena ditilik dari sisi legalitasnya, jelas mobil ini telah melanggar hukum.
Tepatnya melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut menjelaskan tentang lalu lintas dan angkuitan jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai perutukannya.
Penggunaan plat nomor palsu ini terbilang vulgar. Karena tak sesuai dengan proses identifikasi tiga dokumen utama kendaraan bermotor.
Mulai dari dokumen asal-usul, kepemilikan hingga kelayakan jalan, seperti STNK dan BPKB. Sehingga secara hukum mobil ini tak dapat berlalu-lalang di jalan raya.