Sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019, maka pada 19 Desember 2019 besok, tarif jalan tol Jagorawi akan mengalami penyesuaian.
Seperti dikutip dari akun Twitter Jasa Marga, kenaikan Rp 500 akan berlaku pada kendaraan golongan I, sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus. Sebelumnya, tarif tol Jakarta - Bogor ini Rp 6.500 dan mulai besok menjadi Rp 7.000.
Kemudian golongan II juga mendapat kenaikan tarif Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 9.500 jadi Rp 11.500. Kendaraan golongan II itu, berupa truk dengan dua gandar (as roda belakang).
Namun tak semua mengalami kenaikan tarif, hal berbeda dialami kendaraan golongan III yang justru diturunkan dari Rp 13.500 menjadi Rp 11.500 atau sama seperti golongan II. Spesifikasi kendaraan golongan III dari BPJT Pekerjaan Umum sendiri adalah truk dengan tiga gandar.
Sementara kendaraan golongan IV, atau truk dengan empat gandar tak mengalami kenaikan atau masih bertarif Rp 16.000. Sedangkan kendaraan golongan V, atau truk dengan lima gandar mengalami penurunan harga dari Rp 19.500 menjadi Rp 16.000 saja.