Mendapat kiriman mobil baru yang diantar oleh pihak dealer bisa saja dalam kondisi tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena masih dalam proses pengurusan surat-menyurat. Pihak dealer pun akan memberi pelat nomor sementara berwarna putih supaya mobil baru konsumennya itu sudah bisa masuk jalanan umum.
Seperti yang didapati konsumen Mitsubishi Xpander satu ini. Belum lama ini ia mendapat unit Xpander gress, pelat nomor sementara warna putih pun didapatkannya. Dengan akun Facebook bernama Ady Chila Dewy, ia bertanya di grup Xpander Mitsubishi Owner Club Indonesia (24/6).
Kolom komentar pun ramai, saran dan informasi terkait keabsahan pelat "putih" dipakai ke luar kota membanjiri kolom komentar. Berikut beberapa cuplikannya.
Willy Adam: Keluar kota yg masih dalam kekuasaan Polda yg sama aman...om
Riyan Alfraita: Ada surat jalan polda nya nggak? Klo ada, aman selama msh 1 provinsi..
Klo gak ada, ga disarankan buat luar kota apalagi uda ga musim mudik polisiny sudah mulai “ijo” lg
Lacky Luck: Insyaallah aman.. sy solo -bekasi -surabaya -semarang.. Aman aja.. polisi cuma lihat aja .. gak ada yg cegat.. selama kita tetap tenang dan mematuhi rambu2 lalu lintas yg ada
Willy Adam: Info dari teman yg dlantas...pelat putih itu sbnrnya d gunakan untuk mendelivery unit dari dealer k konsumen...
Endro Wibowo: saya bawa ke surabaya, plat AB, di berhentikan pak polisi, saya tunjukin STCK, di cek.. dan dipersilahkan lanjut perjalanan.. jadi?? apa masalah??