Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti Lebaran 2018 ditetapkan selama 10 hari mulai dari 11 sampai 20 Juni 2018. Dipastikan sejumlah kegiatan di perkantoran juga akan terhenti, begitu juga pada bidang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Samsat.
Dilansir akun resmi NTMC di Instagram @ntmc_polri, sesuai dengan ST Kapolri no ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2018, disebutkan bahwa pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM akan libur saat cuti bersama Idul Fitri sejak 11 sampai 20 Juni 2018.
Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada tanggal tersebut dihimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal pelayanan SIM ditutup atau Libur cuti bersama. Akan tetapi, jika tidak sempat, Polri akan memberikan tenggang waktu pada 21 sampai 27 Juni 2018.
Adapun jika lewat dari 27 Juni 2018, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru. Dengan pertimbangan pelayanan kepada masyarakat, beberapa Satpas akan tetap membuka layanan penerbitan SIM pada masa libur atau cuti bersama.
Sedangkan lokasi perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM online, Mobil SIM Keliling dan Gerai Pelayanan SIM Online. Info lebih lanjut bisa membuka website resmi sim Online di http://SIM-ONLINE.id dengan meng-klik SATPAS TUJUAN.