Kebijakan pemerintah mengenai kendaraan Low Carbon Emission Program (LCE) kembali mencuat setelah dicanangkan setahun silam. Program peningkatan efisiensi di sektor bahan bakar dan pengendalian udara bersih ini merupakan penerus dari program Low Cost Green Car (LCGC) yang mulai diluncurkan 2013 silam.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, aturan ini mengahruskan pabrikan mampu memasarkan mobil murah yang lebih hemat bahan bakar dari program LCGC tersebut. Artinya konsumsi bahan bakar mobil LCE nantinya berkisar di angka 1:20 km/liter hingga 1:28 km/liter.
Sejak setahun silam, sebetulnya pemerintah secara perlahan sudah mulai mengembangkan program ini ke arah realisasi, namun kendala melemahnya pasar otomotif saat itu membuat beberapa pabrikan menunda kesiapan pabriknya dan lebih mengambil sikap wait and see.
Pendapat serupa juga datang dari Sekertaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Noergadjito, “Peraturannya sudah ada, tinggal menunggu rincian dari Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Nantinya produsen otomotif yang ikut program LCE juga akan mendapatkan insentif seperti program LCGC. “Insentifnya seperti apa, sudah tertuang di dalam PP No. 41 tahun 2013. Yang jelas tidak 0%, karena nanti pemerintah enggak ada pendapatan, “ tambah Noergadjito.