Tak Boleh Mendengarkan Audio Saat Berkendara? Begini Kata Isuzu

Tak Boleh Mendengarkan Audio Saat Berkendara? Begini Kata Isuzu

Belakangan ini publik dibuat gempar dengan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengenai larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio saat mengemudi. Menurutya, mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun rupanya, larangan ini menuai kontroversi dari masyarakat mengingat di setiap mobil dilengkapi fitur hiburan Audio dan sejenisnya. Hal ini juga mendapat perhatian dari Agen Pemegang Merek di Indonesia.

 

Salah satunya dari pihak PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI). Pihaknya menyatakan bahwa tidak selamanya mendengarkan musik berbahaya kecuali dengan kondisi yang berlebihan.

“Mendengarkan musiknya seperti apa dulu? Kalau mendengarkan hingga berlebihan sampai tidak sadar akan keadaan sekitar, itu baru tidak boleh, Karena itu mengganggu konsentrasi dan cenderung membahayakan,” ujar Edy J Oekasah selaku Executive Director PT IAMI, saat ditemui di Jakarta, Jumat, (2/3).

Edy juga menjelaskan bahwa larangan mendengarkan audio sebaiknya mengacu pada satuan desibel yang dihasilkan.

“Saya kira bukannya tidak boleh. Tapi tidak boleh berlebihan. Tapi memang harus didefinisakan kembali, berapa satuan desibel yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi,” tambahnya.

Sebagian besar mobil kini sudah dilengkapi oleh sistem hiburan berupa headunit dengan fungsi dan fitur yang berbeda-beda.

“Zaman sekarang mana ada sih mobil yang tidak pakai sistem hiburan? Dari mobil sampai truk sekalipun dari pabrik sudah dilengkapi sistem hiburan. Fungsinya ada yang Radio, CD, USB dan macam-macam,” tutup Edy.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com