Pabrikan Boleh Tak Memberi Ban Serep, Jika...

Pabrikan Boleh Tak Memberi Ban Serep, Jika...

Ban serep pada mobil merupakan kelengkapan standar. Setiap pembelian, maka produsennya harus memastikan bahwa ada ban serep pada mobil baru konsumennya tersebut. Hal ini sudah menjadi kewajiban yang dititahkan oleh pemerintah.

Sudah sejak lama Kementrian Perhubungan mewajibkan semua mobil yang dijual di Indonesia baik CKD, CBU atau impor harus memiliki ban serep. Tapi sekarang ada perubahan.

 

 

Dengan adanya Peraturan Menteri yang keluar pada 2018 ini, memungkinkan mobil baru tak dilengkapi ban serep. Peraturan Menteri baru ini tertuang pada PM 33 Tahun 2018 Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, menggantikan KM 9 Tahun 2004.

"Di undang-undang kita memang mengatur bahwa di mobil itu harus ada ban serep. tapi bisa tidak menggunakan ban serep jika mobil tersebut menggunakan ban jenis RFT," terang Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Darat (24/9).

Yup, bagi mobil yang tak menggunakan ban serep maka pabrikan wajib menggunakan ban RFT alias Run Flat Tire. Pada beberapa merek, ban RFT diklaim tetap bisa digunakan apabila tekanan angin berkurang atau hilang sama sekali hingga jarak 80 km dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.

Sebelum adanya Peraturan Menteri baru ini, mobil yang tak memiliki ban serep tak akan diloloskan dalam proses uji tipe dan tak bisa dijual di Indonesia.

"Ya, peraturan baru itu adalah akomodasi teknologi yang ada sekarang, karena teknologi ban sudah maju luar biasa," tutup Sigit.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Tag

 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com